KUPANG, fokusnusatenggara.Com — Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar Rapat Konsultasi Publik II dan Forum Penataan Ruang Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kupang, Rabu (18/9/2024).
Plt.Sekda, Novita Foenay dalam sambutannya mengatakan rencana tata ruang wilayah merupakan dokumen strategis yang tidak hanya menjadi panduan bagi pengembangan wilayah, tetapi juga sebagai alat untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, tertib dan terencana.
Ia menyebutkan, beberapa poin utama yang menjadi arah kebijakan dalam revisi RTRW diantaranya pengembangan infrastruktur yang terintegrasi seperti jalan, jembatan dan fasilitas umum harus terintegrasi dengan perencanaan tata ruang yang memprioritaskan efisiensi dan keseimbangan wilayah, peningkatan konektivitas antar wilayah pembangunan transportasi dan akses antar wilayah harus ditingkatkan untuk mendukung mobilitas dan memperkuat konektivitas ekonomi serta sosial antara daerah pedesaan, kawasan industri dan ekonomi perlu ditata dengan lebih baik, memperhatikan potensi lokal dan keberlanjutan, serta menghindari dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ia melanjutkan, dalam revisi RTRW ini, kita akan menekankan pentingnya penyediaan ruang terbuka hijau yang cukup, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan, untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan mengurangi risiko bencana. Dikatakan Novita, pemanfaatan teknologi informasi seperti sistem informasi geografis sangat penting dalam mendukung penataan ruang yang lebih efektif dan efisien.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.