KUPANG,fokusnusatenggara.Com – Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Nusa Tenggara Timur bulan Agustus 2024 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100), naik 0,19 persen.
Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.
Menurut Matamira, pada bulan Agustus 2024, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 100,22 dengan NTP masing-masing subsektor, tercatat sebesar 98,55 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P), 98,63 untuk subsektor hortikultura (NTP-H); 101,35 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR).
“ Sementara untuk subsektor peternakan tercatat sebesar 108,87 dan 92,97 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi) ,” kata kepala BPS Provinsi NTT Matamira Bengu Kale ( 3/9).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.