KUPANG, fokusnusatenggara.com — Bupati Kupang Yosef Lede dipenghujung tahun 2025 tepatnya 30 Desember melantik sejunmlah pejabat eselon antaranya Camat dan Lurah. Meneriknya dalam mutasi ini pasangan suami isteri, kakak beradik kandung ikut dilantik jadi Camat.
Di tengah suasana akhir tahun yang sarat refleksi dan harapan baru, Bupati Kupang Yosef Lede bersama Wakil Bupati Aurum Titu Eki menciptakan sejarah penting dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Yosef Lede yang mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang ini secara resmi melantik 24 alumni STPDN sebagai camat dan 12 alumni STPDN sebagai lurah.
Pelantikan ini bukan hanya sekadar rotasi jabatan, tetapi menjadi catatan bersejarah sepanjang terbentuknya Kabupaten Kupang.
Pelantikan Bersejarah: Kakak Beradik Jadi Camat Bersamaan
Salah satu momen paling menyita perhatian publik adalah dilantiknya kakak beradik, Herri Langkameng dan Linda Langkameng, yang keduanya merupakan Alumni STPDN Angkatan 2003.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah Kabupaten Kupang, dua bersaudara dipercaya memimpin wilayah kecamatan dalam waktu yang bersamaan.
Herri dan Linda bukan nama asing dalam dunia birokrasi Kupang. Keduanya merupakan putra-putri dari Drs. J. A. Langkameng, mantan Camat Semau dan Camat Kupang Tengah, serta Ibu Paulina Ully.
Tongkat estafet pengabdian kini benar-benar berlanjut di tangan generasi berikutnya.
Herri Langkameng dilantik sebagai Camat Amabi Oefeto Timur, setelah melalui perjalanan karier panjang, mulai dari:
Kepala Seksi PemerintahanKecamatan Amfoang Barat Daya
Sekretaris Camat Semau
Kepala Bidang Trantib Satpol PP
Kabid Pembinaan dan Pengawasan Dinas Kearsipan
Kabid Pembinaan dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Kupang
Sementara itu, Linda Langkameng dipercaya sebagai Camat Amarasi Selatan, setelah mengawali kariernya dari level teknis hingga strategis, antara lain:
Kasub UKK Kecamatan Amarasi
Kasi Pemerintahan Kecamatan Amarasi
Kasi KPP Kecamatan Amarasi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











