SUMBA TENGAH, fokusnusatenggara.com — Gubernur NTT, Melki Laka Lena, melakukan kunjungan kerjanya ke Kabupaten Sumba Tengah yang diawali dengan Rapat Koordinasi bersama Stakeholder Kabupaten Sumba Tengah di Kantor Bupati Sumba Tengah, Minggu (14/9).
Bupati Sumba Tengah, Paulus S. K. Limu dalam sekapur sirihnya mengapresiasi dan menyampaikan ucapan selamat datang kepada Gubernur NTT dalam kunjungannya ke Sumba Tengah.
Bupati Paulus menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah memberikan dukungan penuh untuk menyukseskan Program Dasa Cita Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
“Pemkab. Sumba Tengah siap mendukung Dasa Cita melalui sejumlah program strategis diantaranya Program Beasiswa Abadi untuk pendidikan dan pembangunan 1.000 rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu, yang harapannya dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Paulus Limu.
Pada kesempatan ini, Ia turut menegaskan potensi pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan daerah dan mengharapkan dukungan penyediaan alsintan serta perhatian khusus terhadap 30% masyarakat miskin di wilayah Kabupaten Sumba Tengah oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Sementara itu Gubernur NTT, Melki Laka Lena dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dalam menjalankan program-program pro rakyat.
“Dengan PAD yang tergolong kecil, Pemkab. Sumba Tengah mampu telah mencanangkan program pembangunan rumah rakyat dengan anggaran yang bersumber dari APBD dan Dana Desa. Ini patut diapresiasi, karena Pemprov. NTT baru memulai program serupa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan sejumlah program diantaranya rencana pembangunan perumahan rakyat melalui skema Dinas PUPR, dengan pembagian biaya antara Pemprov. NTT, Pemkab, dan Dana Desa.
Selanjutnya, disektor kesehatan Gubernur Melki mendorong Pemkab. Sumba Tengah untuk memanfaatkan Telemedicine agar masyarakat di wilayah sulit terjangkau tetap memperoleh akses layanan konsultasi kesehatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.