KUPANG,fokusnusatenggara.com- Keluarga Nifu sebagai pemilik lahan yang sah dari bangunan Sumur Bor di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT milik Proyek Pengembangan Air Tanah (P2AT), Balai Besar Wilayah Sungai NT II resmi melakukan penyegelan dan penutupan akses sementara.
Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga Nifu memasuan surat pemberitahuan secara resmi ke pihak P2AT pada Senin, 17 November 2025.
“Kami hari ini datang ke P2AT untuk masukan surat resmi bahwa kami segel sementara sumur yang ada di lahan milik kami, sampai pihak P2AT dan pihak Pemerintah Desa Bokong memberikan klarifikasi terhadap persoalan yang terjadi,” ungkap Corinus Nifu, Perwakilan Keluarga Besar Nifu saat melakukan tatap muka dengan Kasatker P2AT, BBWS NT II, Djonior S Doga, ST.
Dijelaskannya, penyegelan ini terpaksa dilakukan oleh keluarga Nifu sebagai respon atas sikap arogan dari Kepala Desa Bokong, Jefri Abia Amnahas. Dimana setelah proyek ini dilimpahkan pengelolaannya kepada pihak Pemerintah Desa Bokong oleh P2AT Balai Wilayah Sungai NT II pada Juli 2025 silam, oleh oknum kepala desa tanpa alasan yang jelas dilakukan pemutusan sepihak distribusi air kepada saudara Penehas Nifu, pemilik lahan yang sah.
“Tanpa alasan yang jelas, kepala desa putuskan aliran air ke ka sebagai pemilik lahan yang kami nilai tidak sesuai denga nisi kesepakatan pertama bahwa sumur ini boleh dibngun dan kami sebagai pemilik lahan wajib mendapat jatah distribusi air. Tetapi sejak Juli 2025, aliran air diputus kepala desa,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











