KUPANG, fokusnusatenggara.com — Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai sebagai posisi strategis dan prestisius dalam struktur pemerintahan daerah. Tak heran, jabatan ini menjadi sorotan publik dan menarik perhatian banyak pejabat aparatur sipil negara (ASN) dalam beberapa pekan terakhir.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD NTT, Yohanes Rumat, menilai Provinsi NTT membutuhkan sosok Sekda yang berpengalaman serta memiliki kapasitas kerja kelas nasional guna mendukung target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,8 triliun yang dicanangkan Gubernur NTT.
Menurut Yohanes, posisi Sekda sangat vital karena berperan sebagai motor penggerak birokrasi sekaligus dapur utama pemerintahan daerah.
“Gubernur tidak bisa berjalan sendiri. Sekda adalah tim inti yang mengatur seluruh sistem birokrasi, keuangan, dan sumber daya aparatur. Karena itu dibutuhkan figur yang benar-benar kuat, berpengalaman, dan mampu bekerja di bawah tekanan target PAD yang besar,” ujar Yohanes kepada wartawan di ruang Fraksi PKB DPRD NTT pada Kamis, 8 Januari 2026.
Dia menyebutkan terdapat tiga nama calon Sekda NTT yang memiliki rekam jejak baik dan lolos melalui proses seleksi ketat, yakni Fransiskus Sales Sodo, Servulus Bobo Riti, dan Ruth Diana Laiskodat.
“Ini bukan orang-orang sembarangan. Ketiganya memiliki kualitas, pengalaman, dan track record yang baik. Namun dari yang terbaik itu, tentu harus dipilih satu figur yang paling sesuai dengan kebutuhan NTT saat ini,” katanya.
Yohanes menegaskan, Fraksi PKB berpandangan NTT membutuhkan figur Sekda yang relatif muda, berpengalaman di birokrasi, serta mampu mengelola ASN tanpa menimbulkan konflik internal. Salah satu opsi yang dinilai tepat adalah menghadirkan figur dari luar birokrasi internal Pemerintah Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











