KUPANG,fokusnusatenggara.com- Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2024, Kegiatan Kas Keliling di Wilayah 3T (Terdepan, Terluar dan Terpencil) Kerjasama Bank Indonesia dan TNI Angkatan Laut di Provinsi NTT resmi digulirkan Pemerintah. Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat berlangsung dalam upacara resmi, berlangsung di Pelabuhan Pengkalan Utama TNI Angkatan Laut VII Kupang, Jumat (26/7/2024) pagi. Pelapasan ERB dihadiri Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake. Kepala Perwakilan BI NTT.
Kepala Perwakilan BI NTT Agus Sistyo Widjajati dalam sambutannya menyampaikan, sesuai amanat UUD 1945, UU Bank Indonesia, dan UU Mata Uang, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan tugas dan wewenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah, yang juga merupakan simbol kedaulatan negara.
“ Bank Indonesia memiliki peranan penting dalam memastikan uang Rupiah layak edar senantiasa tersedia memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah NKRI.Jumlahnya yang cukup dan dalam pecahan yang sesuai ,” kata Agus Sistyo Widjajati.
Ia menjelaskan, Rupiah sebagai alat pembayaran, memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran pergerakan ekonomi dan mendukung momentum pemulihan ekonomi melalui ketersediaan yang cukup. Oleh karenanya Bank Indonesia memandang bahwa kebutuhan atas uang Rupiah di seluruh wilayah NKRI wajib dipenuhi tanpa terkecuali.
“Dalam pelaksanaan misi tersebut, Bank Indonesia hadir melalui Kegiatan Ekspedisi Rupiah Berdaulat bekerjasama dengan kegiatan operasi rutin TNI Angkatan Laut memungkinkan Bank Indonesia untuk (i) mendorong aktifitas ekonomi di wilayah 3T melalui penyediaan uang layak edar (clean money policy). Kedua adalah, memperluas jangkauan pemenuhan kebutuhan uang layak edar yang berada di dalam kategori daerah blank spot dan selama ini belum dapat dijangkau oleh Bank Indonesia maupun perbankan dalam pengedaran uang Rupiah,” jelas Agus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.