KUPANG,fokusnusatenggara.com- Korinus Masneno, Bupati Kupang Provinsi NTT membantah keras informasi yang beredar bahwa Pemkab Kupang anggarkan dana sebsar Rp 51 Miliar untuk kepentingan pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( P3K) dengan alokasi 223 quota.
Menurutnya, ekrutmen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) selalu mengacu pada Alokasi Formasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
“Jadi isu yang menyebutkan untuk pengangkatan P3K Kabupaten Kupang Tahun 2021 dengan anggaran Rp 51 Miliar untu 2.744 formasi itu tidak benar,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 13 Maret 2023.
Menurutnya berdasarkan data yang ada, untuk Kabupaten Kupang terdapat rincian formasi sebagai berikut. Tenaga Fungsional Teknis dan Kesehatan 23 formasi dan Fungsional Guru berjumlah 200 Formasi. Untuk tenaga Pendidikan terdata guru SD 135 formasi dan guru SMP 65 formasi. Ini sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 765 Tahun 2021, tanggal 29 April 2021.
“ Proses seleksinya sampai dengan penetapan Pertek Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah P3K yang diterima sebanyak 211 orang dengan rincian 192 PPPK Guru dan 19 Orang PPPK Non Guru ,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.