KUPANG, fokusnusatenggara.com — Bupati Kupang, Yosef Lede, dan Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, Selasa (25/3), mengikuti pembukaan Sidang I Masa Sidang II DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2025, di gedung DPRD Kabupaten Kupang, kompleks Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.
Sidang itu sendiri dibuka Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas didampingi 2 orang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Tome da Costa dan Sofia Malelak – De Haan, dan dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Kupang. Sidang tersebut digelar untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kupang Tahun 2024.
Yosef Lede dalam sambutannya mengatakan, sidang untuk pembahasan LKPJ Bupati adalahe kewajiban yang harus dilaksanakan bersama DPRD sesuai dengan amanat Undang – undang, dan disusun dengan prinsip keterbukaan, objektivitas, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dilanjutkan, melalui LKPJ tersebut Pemerintah Kabupaten Kupang ingin menyampaikan gambaran secara transparan tentang capaian kinerja Pemerintah, penggunaan anggaran daerah, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjalankan pembangunan di Kabupaten Kupang sepanjang tahun 2024.
“Tujuan pembahasan LKPJ adalah untuk memperoleh reokomendasi berupa catatan – catatan strategis sesuai dengan semangat otonomi daerah dan koridor regulasi yang berlaku sehingga dapat menjadi bahan evaluasi Pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan kedepannya”, jelas Yosef Lede.
Yosef Lede melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Kupang tidak ingin lagi segala kekurangan, kelemahan, dan masalah yang terjadi selama ini semakin bertambah. Pemerintah juga tidak menginginkan sesuatu dmana ketidaktahuan, ketidakmampuan, atau bahkan kesengajaan dan kepura – puraan atau kebohongan terus menderap langkah kaki kita semua dalam tugas pengabdian di Kabupaten Kupang.
Ditambahkan, kesatuan gagasan untuk keberhasilan pencapaian visi dan misi, memaksimalkan kinerja pencapaian cita – cita dan tujuan otonomi daerah dengan tidak mengabaikan regulasi – regulasi pendukungnya, harus ada dan jelas terisat dalam catatan strategis yang nantinya diterima.
“Hal tersebut sangat diperlukan oleh Pemerintah. Jika semuanya terabaikan didalam catatan strategis, maka jangan berharap kita akan mampu untuk keluar dari keadaan yang lama, bahkan untuk sekedar merangkak pun kita tidak akan mampu”, tambah Yosef Lede.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











