KUPANG,fokusnusatenggara.com — Balai Pelaksana Jalan Nasional ( BPJN ) NTT untuk tahun Anggaran 2025 Ini hanya dapat Dana Rp591 miliar untuk Paket Jalan dan Jembatan. Jumlah ini tuurun50 persen disbanding tahun2024 lalu
Jembatan Balai Pelaksana Jalan Nasional ( BPJN ) NTT tahun anggaran 2025 ini hanya mendapat alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur di NTT sebesar Rp Rp591,2 miliar.
“ Jika dibanding dengantahun 2024 dimana NTT dap[at Rp 1,2 triliun, tahun ini hanya Rp591,2 miliar. Jumlah ini turun setengah triliun lebih, dari pagu anggaran di tahun 2024 senilai Rp1,2 triliun ,” kata Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Agustinus Junianto. S.T, M.T kepada awak media, Rabu ( 18/6).
Pengurangan anggaran ini jelas Agustinus merupakan dampak dari kebijakan efisiensi yang diterapkan Presiden Prabowo.
“ Meski demikian, dengan dana yang ada, kami tetap melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan diantaranya; preservasi jalan, pemeliharaan, pelebaran jalan, preservasi jembatan, penanganan longsoran, dukungan teknis, pengawasan dan perencanaan ,” jelas Agustinus yang biasa disapa dengan Junto ini.
Dari jumlah paket –paket yang ada yang sudah berkotrak untuk fisik 28 paket dengan nilai Rp300 miliar lebih, dan non fisik 10 paket yang sudah berkontrak.
“ Ada 28 paket yang sudah terkontrak dengan total nilai kontraknya sebesar Rp 300 miliar lebih ,” kata Agustinus.
Lebih lanjut Agustinus Dia juga menegaskan, seluruh proses lelang paket pekerjaan di BPJN NTT dilakukan secara e-katalog, dengan progres fisik mencapai 28,4 persen dan keuangan mencapai 23,87 persen.
Dia menambahkan, terkait dana Inpres Jalan Daerah (IJD), pihaknya masih menunggu pembahasan dana yang rencananya akan dilaksanakan hari ini.
“Tadi malam kami dapat informasi bahwa akan dibahas hari ini jam 11 pagi. Tetapi bukan Inpres Jalan Daerah lagi tapi berganti menjadi Inpres Infrastruktur Daerah,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











