KUPANG,fokusnusatenggara.com — Gelombang aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa dan elemen masyarakat di berbagai wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (1/9/2025), berlangsung dalam suasana aman, damai, dan tertib. Ribuan massa yang tergabung dalam sejumlah aliansi menyampaikan aspirasinya dengan pengawalan ketat personel gabungan TNI-Polri.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa secara umum seluruh rangkaian aksi berjalan kondusif tanpa adanya insiden yang menonjol. Hal ini, kata dia, berkat sinergi pengamanan dan komunikasi yang baik antara aparat keamanan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta peserta aksi.
“Alhamdulillah, unjuk rasa di wilayah hukum Polda NTT, baik di Kupang maupun Polres jajaran, berjalan dengan aman, damai, dan tertib. Semua pihak mengedepankan dialog, sehingga suasana kondusif tetap terjaga,” ujar Kombes Henry di Kupang, Senin sore.
Aksi Damai di Sejumlah Wilayah
Aksi unjuk rasa tercatat berlangsung serentak di beberapa kabupaten/kota di NTT.
Polresta Kupang Kota
Sekitar 300 orang massa dari Aliansi Cipayung Plus, BEM Nusantara, perwakilan ojek online, Ormas Garuda, Grada XXX, Forum Pemuda NTT, dan Pemuda Kanaan melakukan aksi di depan Gedung DPRD Provinsi NTT. Sebanyak 715 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk pengamanan.
Polres Timor Tengah Selatan (TTS)
Massa sekitar 60 orang dari Aliansi Cipayung Plus menggelar aksi di Polres TTS dan DPRD Kabupaten TTS. Pengamanan dilakukan oleh 130 personel gabungan TNI-Polri.
Polres Belu
Sekitar 70 orang massa dari Cipayung Plus menyuarakan aspirasi di Polres Belu, Gedung DPRD Belu, dan Mako Brimob Kompi 1 Yon A Pelopor. Aksi diamankan oleh 300 personel gabungan TNI-Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











