ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BPJS Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Non-ASN

  • Bagikan

Kupang, fokusnusatenggara.com / 30 Agustus 2019
Risiko sosial yang kemungkinan timbul dan menimpa pekerja akan mengakibatkan hilangnya penghasilan. Selain itu akan menciptakan masalah sosial ekonomi terhadap keluarga pekerja tersebut misalnya kemiskinan.
“Dengan menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan sangat membantu para pekerja swasta non ASN. Akan menjadi pegangan hidup dihari tua. Selain itu tidak akan menimbulkan masalah social ekonomi yang rumit bagi pekerja nanti ,” kata Deputi Direktur Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua “BANUSPA” BPJS Ketenagakerjaan, M.Yamin Pahlevi dalam sambutan pembukaan Sosialisasi Penghargaan Paritrana 2019 di Hotel Aston Kupang ( 29/8).

Baca Juga :  Pemkot Kupang Pecat Enam PNS

Dia menyebutkan BPJS ketenagakerjaan memiliki 4 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
“ Kami akan memberikan solusi terhadap hal tersebut agar para pekerja non ASN bisa mengikuti keempat program ini. Tentunya kamai akan bekerja sama bermitra dengan para pengusaha dimana para pekerja ditampung ,” jelas M.Yamin Pahlevi.

Dia menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT. Jamsostek (Persero) adalah salah satu jejaring pengaman sosial yang paling efektif. Terutama dalam mencegah dan mengentaskan kemiskinan karena memberikan manfaat yang lebih serta proses pendaftarannya sangat mudah.[sc name=”BACA”]

Baca Juga :  Desa Lakulo Salurkan BLT Kepada 541 KK

“Oleh karena itu kepada pemberi kerja dan pekerja segeralah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan tak terkecuali pekerja yang bekerja pada sektor informal. Sangat seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan yang dimaksud seluruh pekerja di sini adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah. “ Untuk itu saya minta agar para pekerja formal ataupun informal, non-ASN, hingga buruh harian lepas, berdasarkan undang-undang wajib untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ,” kata M.Yamin Pahlevi.

Baca Juga :  Update Covid-19 Malaka, 1 Orang ODP Baru Di Rinhat

Sementara itu Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Provinsi NTT, Cicila Sona, mengpresiasi BPJS
Ketenagakerjaan Pusat yang lewat Kantor Cabang Kupang mau selenggarakan sosialisasi ini.
“NTT adalah adalah provinsi dengan data paling minim kepesertaannya pada BPJS ketenagakerjaan. Karena melalui sosialisasi ini diharapkan agar para pekerja non ASN bisa segera diakomodir ,” kata Viktor Nungtilu Laiskodat.

  • Bagikan