KUPANG,fokusnusatenggara.com- Dalam upaya membantu masyarakat Indonesia yang terkena dampak Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan memberikan Relaksasi Tunggakan Iuran di masa covid 19.
Program relaksasi iuran ini, memberikan keringan bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan dapat membayar 6 bulan tunggakan dan satu bulan berjalan maka keanggotaan sudah bisa diaktifkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.