KUPANG, fokusnusatenggara.com — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, merayakan ulang tahun ke-40 dengan cara berbeda. Alih-alih menggelar pesta atau open house, ia memilih menghabiskan hari bahagianya dengan berbagi kasih bersama anak-anak di tiga panti asuhan yang tersebar di Kota Kupang pada Minggu, 16 November 2025.
Didampingi istri, dr. Widya Cahya, dan ketiga anak mereka, Wali Kota Christian Widodo mengawali kunjungan di Panti Asuhan Attin-Namosain (Kecamatan Alak), kemudian berlanjut ke Panti Asuhan Louise de Monfort-Sikumana (Kecamatan Maulafa), dan ditutup di Panti Asuhan Syalom-Bello (Kecamatan Maulafa).
Kunjungan tersebut sekaligus bertepatan dengan ulang tahun ke-11 Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang menurut Wali Kota terasa sangat bermakna karena dapat dirayakan dengan memberi manfaat bagi sesama.
Bantuan dari Pribadi dan PSI
Dalam kunjungannya, Wali Kota Kupang menyerahkan bantuan pribadi sebesar Rp 3 juta kepada masing-masing panti asuhan. Selain itu, PSI turut memberikan bantuan berupa beras, telur, mi instan, dan sabun cuci untuk mendukung kebutuhan anak-anak panti.
Adapun rincian jumlah anak dan pengurus yang menerima kunjungan antara lain:
Panti Asuhan Louise de Monfort- Sikumana: 73 anak, 5 pengurus (total 78 orang), ditambah 5 suster Biara Putri Ratu Rosario mewakili Panti Asuhan Katolik.
Panti Asuhan Syalom -Bello: 64 anak, 8 pengurus (total 72 orang) mewakili Panti Asuhan Kristen Protestan.
Panti lainnya juga menerima bantuan serupa, termasuk Panti Asuhan Attin yang mewakili panti asuhan Muslim.
“Berbagi Tidak Mengurangi Berkat”
Dalam sambutannya, Wali Kota Christian menjelaskan alasan memilih merayakan hari ulang tahunnya di panti asuhan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










