Bayi yang baru saja lahir itu akhirnya tidak bernapas lagi. Tangisan kehidupan yang semestinya menjadi awal kebahagiaan berubah menjadi tragedi di dalam kamar kos tersebut.
Jasad bayi kemudian dibawa keluar dari Kota Kupang. Dua hari setelah kejadian, Kamis sekitar pukul 17.00 WITA, NTM membawa jasad bayi menggunakan sepeda motor menuju Desa Oesena, Kecamatan Amarasi.
Di lokasi tersebut, NTM mengambil sebilah parang dan menggali tanah di belakang rumahnya. Jasad bayi kemudian dikuburkan dalam lubang dengan kedalaman sekitar 25 sentimeter.
Namun, rahasia itu akhirnya tidak mampu mereka simpan. Beberapa hari setelah kejadian, rasa bersalah dan ketakutan membuat pasangan tersebut memilih menyerahkan diri kepada polisi.
Pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.50 WITA, NEL dan NTM mendatangi Polsek Amarasi dan menyerahkan diri terkait kasus tersebut.
Keduanya kemudian dijemput Pamapta Polres Kupang dan diserahkan kepada Unit PPA Polres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tragis tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











