Sita Satu Pucuk Senjata, Bakar Rumah dan Bebaskan Isteri dan Anak
PAPUA, fokusnusatenggara.com — Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Organisasi Papua Merdeka ( OPM ) mengklaim telah menembak mati seorang anggota TNI di Distrik Kolf Brasa, Kabupaten Asmat, Minggu 21 September 2025.
Oknum anggota itu ditembak mati pasukan TPNPB OPM dari KODAP XVI Yahukimo dipimpin Komandan Operasi Mayor Kopitua Heluka atas perintah Mayor Elkius.
Selain menembak mati oknum anggota TNI itu, Pasukan TPNPB OPM juga sita satu pucuk senjata dan bakar rumah korban. Namun membebaskan Istri dan anak korban sesuai ketentuan Hukum Humaniter Internasional.
“ Anggota kami, pasukan TPNPB OPM menembak mati satu anggota TNI di Distrik Kolf Brasa, Kabupaten Asmat. Dia ditembak mati dari anggota TPNPB OPM Batalion Yamue dan Batalion Kanibal ,” kata juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom dalam rilisnya berbahasa Indonesia dan Inggris ( 22/9).
Selain menembak mati anggota TNI itu jelas Sebby Sambom, anggota pasukan TPNPB OPM juga membakar satu unit rumah dan membeskan isteri dan anaknya.
“ Kami taat hukum humaniter Internasional. Anggota kami bunuh anggota tentara itu dan bakar rumahnya. Namun sesuai hukum humaniter Internasional, isteri dan anaknya kami bebaskan ,” tegas Sebby Sambom.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











