Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah pengendara, khususnya motor jenis RX King, menggeber gas hingga menimbulkan suara bising. Kondisi tersebut mengganggu kenyamanan warga sekitar serta pengguna jalan lainnya, terlebih di tengah suasana perayaan Natal.
Petugas kemudian membubarkan aksi konvoi tersebut dan mengamankan seluruh kendaraan yang terlibat. Dari hasil penertiban, polisi mengamankan total 15 unit sepeda motor dengan rincian 10 unit RX King, 1 unit Honda Beat Karbu, 2 unit CRF, 1 unit Yamaha X-Ride, dan 1 unit Yamaha Vixion.
Kompol Sudirman menegaskan, seluruh pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagian besar kendaraan tidak memiliki nomor polisi (DH) dan menggunakan knalpot racing yang menimbulkan kebisingan.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar memaknai perayaan Natal dengan kegiatan yang positif dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Esensi Natal bukan dirayakan dengan arak-arakan kendaraan di jalan. Mari kita ciptakan suasana Natal yang aman dan damai, dirayakan di rumah bersama keluarga, bukan dengan konvoi dan knalpot bising yang berpotensi menimbulkan gangguan,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











