KUPANG,fokusnusatenggara.com- Samuel Haning, mantan Rektor Universitas PGRI NTT, terdakwa dalam kasus dugaan penggunaan gelar doktor illegal, Senin (21/3/2016) divonis selama 8 bulan penjara ditambah 1 tahun hukuman percobaan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Klas I A Kupang.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim, Ida Ayu. Terdakwa Samuel Haning didampingi kuasa hukumnya, Alexander Franklin, cs. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lasmaria Siregar.
Dalam putusan hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggunakan gelar doktor palsu dari universitas Barkley, Jakarta. Menurut hakim, sesuai fakta-fakta persidangan bahwa universitas Barkley bukan universitas yang sah serta bukanlah universitas yang diakui oleh pemerintah.
Bahkan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, gelar Doktor yang digunakan dan diperoleh terdakwa dari Universitas Barkley tidak sah.
“Dikti tidak pernah keluarkan surat yang nyatakan kalau universitasitu Barkely itu sah dan tidak terakreditasi,” kata hakim.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.