KUPANG,fokusnusatenggara.com — Kuasa hukum YNS, Rediston Sirait, S.H., M.H, membantah informasi bahwa kliennya YNS selaku korban kekerasan seksual yang meminta uang kepda YM terduga pelaku, dan dianggap sebagai upaya pemerasan, seperti yang dikatakan Kuasa hukum YM, Drs. Hendriyanus Rudyanto,SH,M.Si.,M.hum, saat konferensi pers.
Dalam pernyataan pers tersebut Rudy Tonubesi, Kuasa hukum YM mengatakan ada upaya pemerasan dari korban YNS kepada kliennya YM. Dengan membuat somasi dan menyebarkan opini liar untuk menekan kliennya YM agar memberikan uang.
Menanggapi hal itu, Rediston Sirait selaku kuasa hukum YNS menyebut pernyataan itu tidak benar alias berbohong. Karena kuasa Hukum YM yang pergi mencarinya dan menawarkan sejumlah uang agar dugaan kekerasan seksual yang dialami kliennya tidak dilanjutkan.
“Ini pengacaranya bohong bilang tidak tahu. Tgl 5 Juli 2025 justru pengacaranya sendiri yang mendampingi YM, terduga pelaku datang ke Jakarta untuk minta maaf dan mengakui perbuatannya sekaligus memohon agar pelaku dan korban bisa damai dan tidak mempersoalkan ini kembali dan menawarkan sejumlah uang untuk korban tutup mulut dan korban menolaknya,”jelas Rediston Sirait kepada media ini melalui via WhatsApp.
Selain itu Reditson juga membantah informasi dari kuasa hukum YM bahwa peristiwa yang terjadi di hotel itu bagian dari jebakan. Sebab dikatakan Rediston, YM yang membangun komunikasi terlebih dahulu dan meminta kliennya menyiapkan hotel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.