ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Manggarai Bongkar Praktik Perekrutan Tenaga Kerja Ilegal, 9 Korban Berhasil Diselamatkan

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa perusahaan yang menaungi perekrutan ini diduga tidak memiliki izin serta rekomendasi yang diperlukan dari pihak berwenang. Para korban rencananya akan dikirim ke sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.

Akibat dugaan pelanggaran ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal (9) Jo. Pasal 10 Jo. Pasal (11) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 KUHP.

Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal yang lebih luas serta memastikan perlindungan bagi para korban. Polres Manggarai bersama Polda NTT berkomitmen untuk menindak tegas praktik perdagangan orang serta memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Baca Juga :  Ricuh Eksekusi Tanah di Belu, Satu Polisi dan Panitera Pengadilan Terluka Akibat Lemparan Massa
  • Bagikan