ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Miliki Delapan Alat Bukti Dalam Kasus Penetapan Tersangka Chris Liyanto

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan
Saksi Ahli Simplexius Asa saat di sidang Chris Liyanto ( Istimewa)

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis (19/2/2026). Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah melampaui batas minimal yang diatur dalam hukum acara pidana.

Sidang praperadilan mempertemukan Chris selaku pemohon melawan Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebagai termohon. Agenda sidang menghadirkan saksi fakta dan ahli dari pihak kejaksaan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Chris.

Termohon menghadirkan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejari Kota Kupang, Yeremias Penna, sebagai saksi fakta, serta Dekan Fakultas Hukum Undana Simplexsius Asa sebagai ahli.

Baca Juga :  Walau Berkas Kasus Penggelapan Beras ASN Sudah Tahap 1, Tersangka Abner Esau Runpah Ataupah Cc Belum Ditahan

Di hadapan hakim tunggal, ahli menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
“Jaksa memiliki delapan alat bukti yang sah. Sementara ketentuan minimal hanya dua alat bukti. Dalam perkara ini, syarat minimal itu sudah terpenuhi, bahkan melampaui,” ujar ahli dalam persidangan.

  • Bagikan