KUPANG, fokusnusatenggara.com — Sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis (19/2/2026). Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah melampaui batas minimal yang diatur dalam hukum acara pidana.
Sidang praperadilan mempertemukan Chris selaku pemohon melawan Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebagai termohon. Agenda sidang menghadirkan saksi fakta dan ahli dari pihak kejaksaan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Chris.
Termohon menghadirkan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejari Kota Kupang, Yeremias Penna, sebagai saksi fakta, serta Dekan Fakultas Hukum Undana Simplexsius Asa sebagai ahli.
Di hadapan hakim tunggal, ahli menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
“Jaksa memiliki delapan alat bukti yang sah. Sementara ketentuan minimal hanya dua alat bukti. Dalam perkara ini, syarat minimal itu sudah terpenuhi, bahkan melampaui,” ujar ahli dalam persidangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











