MALAKA, fokusnusatenggara.com — Metu Faot ( 25 ) tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur sebut saja namanya Mawar(12) berhasil diringkus tim buser Polres Malaka di di Dusun Halimaneek, Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Selasa malam, 15 Juli 2025 lalu.
Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahanuntuk proses hukum selanjutnya.
Metu Faot yang warga RT 004, RW 003, Dusun Halimaneek B, Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat ditangkap karena mencabuli Mawar , Kabupaten Malaka diketahui mencabuli Mawar 2 Juli 2025 lalu.
Menurut Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M, kasus ini kemudian dilaporan ke polisi dengan nomor Polisi Nomor : LP/ B / 86 / V / SPKT / Polres Malaka / Polda NTT oleh keluarga korban Mawar yakni Frida Tsu.
“ Begitu menerima laporan anggota kami, tim Buser langsung bergerak memburu pelaku yang diketahui bersembunyi dalam hutan. Selama hampir seminggu lebih anggota kami mengintai dalam hutan baru ditangkap 15 Juli 2025 lalu,” kata AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M ( 18/7).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











