ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Bakal Laporkan Fitnah Penipuan Proyek Rp7 Miliar ke Polda NTT

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Saya tidak pernah melakukan penipuan, apalagi dengan mencatut nama Kemenhan. Tuduhan itu bohong dan mencemarkan nama baik saya maupun keluarga saya,” tegas Yusinta, Kamis (2/10/2025).

Ia menilai mustahil berani menggunakan nama Kemenhan, mengingat lembaga tersebut adalah institusi resmi negara. Menurutnya, ada pihak tertentu yang sengaja melakukan degradasi karakter terhadap dirinya, padahal kehadirannya di NTT semata-mata untuk kegiatan kemanusiaan, bukan agenda politik.

“Kegiatan kemanusiaan yang saya lakukan di NTT jangan dipandang sebagai agenda politik. Saya datang karena terpanggil. Ini tanah kelahiran saya, dan di sinilah saya ingin bermanfaat bagi sesama,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Suap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor, Rutan Kupang Pastikan CCTV Masih Tersimpan

Rekam Jejak Natalia Rusli

Sementara itu, pihak yang melaporkan Yusinta, Natalia Rusli, diketahui memiliki rekam jejak hukum yang kontroversial. Namanya kerap dikaitkan dengan sejumlah kasus, bahkan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan penipuan.

Kasus paling tersorot adalah investasi bodong KSP Indosurya, di mana Natalia dilaporkan korban bernama Verawati Sanjaya dengan kerugian Rp45 juta.

Baca Juga :  Polda NTT Tahap II Kasus TPPO, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejarti TTS

Ia sempat buron hingga akhirnya menyerahkan diri, dan dalam persidangan dituntut hukuman penjara satu tahun tiga bulan.

Selain itu, namanya berulang kali muncul dalam laporan hukum lain dengan pola serupa, di mana korban menyerahkan dana dengan janji penyelesaian perkara namun hasilnya tidak sesuai.

Natalia juga sempat melaporkan aparat penegak hukum ke Komisi Kejaksaan dengan tudingan kriminalisasi, meski laporan itu tidak menghentikan jalannya proses pidana.

Baca Juga :  Penyidik Miliki Delapan Alat Bukti Dalam Kasus Penetapan Tersangka Chris Liyanto

  • Bagikan