KUPANG, fokusnusatenggara.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT berhasil mengungkap kasus kejahatan perbankan di Bank NTT Kantor Fungsional Riung, Kabupaten Ngada.
Kasus ini menyeret tersangka AB, Kepala Kantor Fungsional Bank NTT Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada. Dengan cara licik AB kuras, rampok uang pada rekening 19 nasabah Bank yang ia pimpin. Dari ulahnya ini ia berhasil kuras uang nasabah senilai Rp 829.539.731
Kasus ini sudah tahap II dimana tersangka AB dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan ke Kejaksaan Negeri Ngada, di Bajawa Selasa (10/2/2026).
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian akhir dari proses penyidikan sebelum memasuki tahapan persidangan. Perkara ini tertuang dalam Berkas Perkara Nomor: BP/06/IX/Res.2.2./2025/Ditreskrimsus tanggal 8 September 2025.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngada. Ini bentuk komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik terlebih dahulu mengamankan tersangka dari domisilinya di Desa Seo, Kecamatan Noimuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, kemudian dibawa ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung diberangkatkan menuju Kejari Ngada untuk proses tahap II yang dilaksanakan pukul 13.00 WITA dan berjalan aman serta lancar,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











