ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Bank NTT Riung ini Rampok Uang Nasabah Diringkus Polisi, Sudah Tahap II

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT berhasil mengungkap kasus kejahatan perbankan di Bank NTT Kantor Fungsional Riung, Kabupaten Ngada.

Kasus ini menyeret tersangka AB, Kepala Kantor Fungsional Bank NTT Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada. Dengan cara licik AB kuras, rampok uang pada  rekening 19 nasabah   Bank  yang ia pimpin. Dari ulahnya ini ia berhasil kuras uang nasabah senilai Rp 829.539.731

Kasus ini sudah tahap II dimana tersangka AB dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan ke Kejaksaan Negeri Ngada, di Bajawa Selasa (10/2/2026).

Baca Juga :  Hari ke-6 Operasi Pencarian Korban KM Putry Sakinah Tim SAR Gabungan Gunakan Kembali Drone Underwater SRV-8MS

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian akhir dari proses penyidikan sebelum memasuki tahapan persidangan. Perkara ini tertuang dalam Berkas Perkara Nomor: BP/06/IX/Res.2.2./2025/Ditreskrimsus tanggal 8 September 2025.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngada. Ini bentuk komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Bakti ke-1, Kemenimipas Paparkan Capaian Besar dan Luncurkan Tiga Inovasi Nasional

Ia menambahkan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik terlebih dahulu mengamankan tersangka dari domisilinya di Desa Seo, Kecamatan Noimuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, kemudian dibawa ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung diberangkatkan menuju Kejari Ngada untuk proses tahap II yang dilaksanakan pukul 13.00 WITA dan berjalan aman serta lancar,” tambahnya.

  • Bagikan