Abdul Hakim menambahkan, terkait informasi lanjutan, pihaknya akan segera menggelar konfrensi pers, sambil menunggu kedatangan tim penyidik dan tersangka.
Untuk diketahui, tersangka Siswanto Kodrata mengajukan kredit modal kerja ke Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp 10 miliar. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.