“ Kasus ini sementara ditangani antaranya dari Bid Propam dan Krimsus. Kasus ini mencuat ke permukaan berdasarkan hasil audit Inspektorat (Itwasda Polda NTT) dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan (wasrik). Sekali lagi masih dalam proses pendalaman oleh Polda NTT,” kata Kombes Pol henry Novika Chandra ( 6/4).
“ Kami minta publik bersabar menunggu proses kasus ini. Yang pasti akan ditangani secara professional dan transparan. Tidak pandang bulu walau yang bersangkutan anggota Polri. Jika terbuki tentu akan diberikan sangsi tegas sesuai ketenuan yang berlaku ,” tegas Kombes Pol Henry.
Seperti diberitakan sejumlah media Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, diduga menggelapkan dana DIPA tahun 2025 senilai Rp1,8 untuk PAM Natal dan Paskah tahun 2025 lalu.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra yang dihubungi melalui whatsapp ke nomor ponselnya 0813xxxxxx tidak merespon, walau telah membaca teks tersebut. Juga tidak merespon beberapa kali panggilan untuk nomor tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











