PAPUA, fokusnusatenggara.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa prajurit TNI akan membantu pencarian Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Tomi Marbun. Tomi hilang setelah melakukan operasi terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua Barat pada Rabu, 18 Desember 2024.
“Oh iya pasti, nanti kita akan… Nanti mereka pasti ketemu bagaimana nanti (Kodam) membagi turut mencari,” ujar Maruli saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 20 Desember 2024 seperti dilansir kompas.com.
Maruli menjelaskan bahwa TNI akan berkolaborasi dengan polisi dalam pencarian AKP Tomi Marbun. Namun demikian, dia perlu memeriksa rincian kejadian yang menyebabkan hilangnya Tomi.
Sebelumnya, AKP Tomi Samuel Marbun dilaporkan hilang karena terbawa arus sungai. Hilangnya Tomi terjadi setelah operasi terhadap KKB pada Rabu, 18 Desember 2024. Informasi ini disampaikan oleh sumber di Kepolisian Papua Barat yang enggan disebutkan identitasnya.
Pencarian terhadap AKP Tomi Samuel Marbun masih berlangsung, namun hingga kini belum ada hasil. Di sisi lain, Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengonfirmasi adanya serangan ke markas mereka di Distrik Moskona, Teluk Bintuni.
Seperti diberitakan sebelumnya Kontak senjata pecah antara polisi dengan Tentara Pembebesan Nasional Papua Barat ( TPNPB ) Organisasi Papua Merdeka ( OPM ) di Teluk Bintuni, Papua Barat. Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun dilaporkan hilang usai baku tembak dengan KKB Papua tersebut.
Kasi Humas Polres Teluk Bintuni Ipda Teguh saat dikonfirmasi mengatakan proses pencarian dan evakuasi sedang berlangsung. Aparat gabungan masih terus mencari perwira menengah Polri tersebut.
“Mohon doanya tim masih melakukan pencarian dan evakuasi,” ujar Teguh dikutip dari iNews Sorong Raya, Jumat (20/12/2024) seperti dilansir papua.inews.id.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











