KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kasus Polisi bunuh Polisi kembali menggemparkan Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kali ini, kasus kriminal sadis Polisi bunuh Polisi yang menggemparkan institusi Polri tersebut terjadi di wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Nusa tenggara Barat (NTB).
Kasus Polisi bunuh Polisi yang menggemparkan institusi Polri wilayah Polda NTB tersebut diduga terjadi hanya karena masalah perempuan.
Korban Brigadir Muhammad Nurhadi (meninggal dunia) diketahui dibunuh oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra.
Peristiwa sadis Polisi bunuh Polisi tersebut bermula ketika Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tidak bernyawa di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, NTB pada 16 April 2025 lalu. Saat itu, korban Brigadir Nurhadi berada di lokasi bersama dua perwira, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra.
Guna menutupi perbuatannya, kedua terduga pelaku awalnya melaporkan bahwa Nurhadi meninggal akibat tenggelam.
Laporan ini lantas dicurigai oleh pihak keluarga lantaran ada kejanggalan karena terdapat luka lebam di bawah mata dan tubuh korban. Pihak keluarga yang curiga dengan kejanggalan tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Merespons laporan keluarga, Polda NTB kemudiam melakukan ekshumasi makam pada 1 Mei 2025 untuk melakukan autopsi dan hasil pemeriksaan mengindikasikan bahwa korban mengalami penganiayaan sebelum meninggal.
Autopsi mengungkap adanya luka pada dahi, resapan darah di kepala bagian depan dan belakang, luka robek di kaki kiri, serta patah tulang leher dan tulang lidah. Setelah melalui sejumlah tahapan penyelidikan dan Penyidikan, pihak Ditreskrimum Polda NTB akhirnya menetapkan menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, IPDA Haris Sucandra dan seorang perempuan berinisial M.
Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam insiden yang memyebabkan kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan IPDA Haris Sucandra ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2025, sedangkan perempuan berinisial M ditetapkan sebagai tersangka sehari sesudahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.