KUPANG,fokusnusatenggara.com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan siap menunggu berkas kasus dugaan korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor tahun 2012 lalu senilai Rp 3, 2 milliar yang melibatkankan Bupati Sumba Barat non aktif, Jubilate Pieter Pandango.
Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Klas I A Kupang, Abdul Siboro, SH, MH kepada wartawan, Selasa (25/8) mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang saat ini hanya menunggu pelimpahan kembali berkas perkara itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Waikabubak.
Dijelaskan Siboro, kasus ini belum bisa disidangkan, karena terdakwa menurut dokter mengalami sakit permanen. Dengan dasar itulah majelis hakim tidak berani menyidangkan perkara tersebut jika kondisi terdakwa belum pulih.
“Kami tidak bisa sidangkan orang yang sedang sakit. Karena itu melanggar kode etik. Jadi kami hanya tunggu saja kapan dilimpahkan kembali kasusnya kita sidang lagi, ” katanya.
Soal sakit dari terdakwa, lanjut Siboro, majelis hakim tidak bisa mengambil langkah hukum lebih jauh. Majelis hakim menuurtnya, hanya melihat kondisi yang sebenarnya terjadi dengan mengambil sikap mengembalikan berkas perkara bukan menghentikan atau membebaskan terdakwa dari kasus itu namun ditunda untuk sementara saja karena terdakwa sedang sakit.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.