Hasil Penggeledahan dan Tindak Pidana yang Diungkap
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejari Flores Timur berhasil menemukan dan mengamankan bukti-bukti yang sebelumnya disembunyikan.
Bukti-bukti tersebut kini telah dilakukan penyitaan untuk mendukung proses pembuktian dalam persidangan. Dugaan tindak pidana yang terjadi meliputi manipulasi dokumen keuangan dan penggunaan anggaran secara tidak sah yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Barang Bukti yang Disita
Total 1.297 barang bukti berhasil disita, terdiri dari dokumen-dokumen pengelolaan anggaran, nota-nota kosong dari sejumlah toko di Larantuka, Kupang, dan Jakarta dan catatan penggunaan hasil penyalahgunaan anggaran serta uang tunai sebesar Rp30.000.000,00
“Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sebagai langkah penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” kata Kasi Penkum, Anak Agung Raka Putra Dharmana.
“Dengan penggeledahan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dapat diproses sesuai hukum yang berlaku ,” tambah Putra Dharmana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











