ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa Sita 1. 297 Dokumen Saat Geledah Kantor BKPSDMD Flores Timur

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Hasil Penggeledahan dan Tindak Pidana yang Diungkap

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejari Flores Timur berhasil menemukan dan mengamankan bukti-bukti yang sebelumnya disembunyikan.

Bukti-bukti tersebut kini telah dilakukan penyitaan untuk mendukung proses pembuktian dalam persidangan. Dugaan tindak pidana yang terjadi meliputi manipulasi dokumen keuangan dan penggunaan anggaran secara tidak sah yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Kasus Kredit Fiktif Bank NTT Capem Weliman, Tersangka Gunakan KTP Nasabah Cairkan Rp 1, 5 miliar

Barang Bukti yang Disita

Total 1.297 barang bukti berhasil disita, terdiri dari dokumen-dokumen pengelolaan anggaran, nota-nota kosong dari sejumlah toko di Larantuka, Kupang, dan Jakarta dan catatan penggunaan hasil penyalahgunaan anggaran serta uang tunai sebesar Rp30.000.000,00

“Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sebagai langkah penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” kata Kasi Penkum, Anak Agung Raka Putra Dharmana.

Baca Juga :  Breaking News! Audit BPK Temukan Kerugian Negara Kasus MTN 50 M Bank NTT, Siapa Bakal Tersangka ? 

“Dengan penggeledahan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dapat diproses sesuai hukum yang berlaku ,” tambah Putra Dharmana.

  • Bagikan