KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Flores Timur pada Jumat (14/11/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BKPSDMD Tahun Anggaran 2023-2025. Sejumlah barang bukti disita
Kegiatan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka. Seluruh proses disaksikan oleh pegawai BKPSDMD serta personel pengamanan dari Polres Flores Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting dan barang bukti yang diduga sebelumnya disembunyikan untuk menutupi penyalahgunaan anggaran. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pengelolaan anggaran, nota-nota kosong dari sejumlah toko di Larantuka, Kupang, hingga Jakarta, serta catatan penggunaan anggaran yang diduga fiktif. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp30.000.000,00.
Menurut Kasi Penkum kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana dugaan tindak pidana yang diusut meliputi manipulasi dokumen keuangan dan penggunaan anggaran secara tidak sah, yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Seluruh kegiatan penyidikan berlangsung tertib, profesional, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Tujuan Penggeledahan
Penggeledahan dilakukan untuk memperoleh bukti-bukti tambahan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran BKPSDMD Kabupaten Flores Timur TA 2023–2025. Sejumlah bukti diyakini sempat disembunyikan oleh oknum tertentu guna menutupi peran mereka dalam tindak pidana tersebut. Tindakan ini merupakan langkah penting untuk mengungkap aliran dana, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











