Barang bukti lainnya berupa satu bungkus korek api, delapan bungkus rokok, lima liter Pertalite, satu unit telepon genggam Oppo A55 dan satu buah sarung tangan. Sementara tujuh botol yang diduga dibuang ke laut masih dicari petugas melalui penyelaman untuk kepentingan penyidikan.
“Barang bukti tujuh botol yang diduga berisi bahan peledak ini sempat dibuang ke laut saat para terduga pelaku melihat kedatangan petugas sehingga personel melakukan penyelaman untuk mencari barang bukti tersebut,” jelas Irwan.
Setelah diamankan, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti dibawa menuju Larantuka sekitar pukul 10.30 WITA melalui jalur laut untuk diserahkan kepada penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT. Namun sekitar pukul 11.30 WITA, perjalanan kembali diwarnai ketegangan ketika keluarga para terduga pelaku datang menggunakan perahu dan menghadang kapal petugas.
“Mereka meminta ke petugas agar para terduga pelaku ini tidak dibawa ke Larantuka,” kata Irwan.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan personel KP 2004 dan KP Batek 3003 untuk memperkuat pengamanan. Rombongan akhirnya melanjutkan perjalanan dan tiba di perairan Lamakera sekitar pukul 12.30 WITA sebelum membawa para terduga pelaku serta barang bukti ke Larantuka untuk proses hukum.
Irwan menegaskan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan praktik yang membahayakan keselamatan manusia sekaligus merusak ekosistem laut.
“Ini praktik yang berisiko membahayakan keselamatan manusia dan merusak ekosistem laut di NTT. Pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan serta keberlanjutan sumber daya kelautan,” tegasnya.
Kasus tersebut kini ditangani Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT untuk mendalami dugaan tindak pidana dan memastikan status seluruh barang bukti, sedangkan tiga orang yang diamankan masih berstatus terduga pelaku dan SA masih dalam pengejaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











