ATAMBUA,fokusnusatenggera.com- Stefanus Soares Boafida, Mantan Bendahara Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa bersama Siprianus Manek Asa (Mantan Penjabat Kepala Desa Numponi), saat ini statusnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolres Belu, Christian Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Belu, Ardyan Yudho Setiantono, menjelaskan hal tersebut, dalam jumpa pers bersama wartawan di Mapolres Belu, 13 Mei 2019.
Menurut Setiantono, penetapan SMA dan SSB sebagai tersangka sudah lewat pemeriksaan dan gelar perkara yang komperhensip. Namun pada saat penetapan tersangka, SSB rekan SMA sudah kabur. Untuk itu pihaknya akan mengeluarkan Surat DPO.
“ SSB salah satu tersangka yang kabus, sudah kita keluarkan surat dan masuk dalam DPO,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.