ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Lakukan Pelanggaran, KPU Dan Panwaslu Diminta Batalkan Pencalonan Jonas Salean

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- KPU dan Panwaslu Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diminta untuk membatalkan pencalonan Jonas Salean, sebagai Calon Walikota Kupang, karena diduga telah melakukan peanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Waliota.

panwasluPermintaan tersebut disampaikan oleh, Alis Siokain, Ketua Aliansi Masyarakat Pencinta Demokrasi (AMPD) Kota Kupang, saat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada KPU dan Panwaslu Kota Kupang, Sabtu, 24 September 2016.

Kepada Ketua Panwaslu Kota Kupang, Germanus Atawuwur, dan Ketua juru bicara KPUD Daniel Ratu, secara terpisah kemarin, Siokain mengatakan, sebagai warga Kota Kupang pihaknya mendambakan sebuah pesta demokrasi yang berlangsung secara langsung, umum, aman, bersih dan bebas dari berbagai tekanan, gangguan dan kecurangan. Karena itu, AMPD meminta kepada KPUD selaku penyelenggara Pilkada dan Panwaslu sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada, agar tegas terhadap calon yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Keterangan Saksi Yang Didengarkan Dari Orang Lain Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian

Menurut dia, point penting yang harus segera dituntaskan karena bertentangan dengan regulasi adalah mutasi yang dilakukan Jonas Salean pada awal Juli lalu. “Secara terang benderang saudara Jonas Salean selaku Walikota Kupang, sekaligus calon petahana, telah membuat tindakan yang sangat bertentangan dengan prinsip–prinsip dan semangat demokrasi yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 71 ayat (2), (3) dan (5) Undang undang Nomor 10 Tahun 2016. Ini dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran berat dan oleh karena itu sangat pantas dan layak untuk ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Siokain, mengingatkan.

  • Bagikan