Setelah berdamai, Senin, 22 Desember 2025, keduanya berangkat ke kebun untuk menanam jagung yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah.
Saat tengah berkebun DKH mengingatkan istrinya agar fokus membangun keluarga mereka bersama setelah semua perbuatan itu ia maafkan. Namun nasehat itu justru memicu kemarahan PL yang menganggapnya sudah tuntas. Keduanya pun sampai bertengkar. Pada saat yang sama PL naik pitam lalu mengayunkan pacul yang ia pegang ke arah DKH yang sempat menghindari serangan tersebut.
“PL yang memegang pacul coba memukul DKH namun meleset,” tandasnya.
DKH pun ikut terpancing emosi sehingga melayangkan pukulan balik beberapa kali ke PL menggunakan kayu gamal yang saat itu ia pakai untuk menanam jagung. Istrinya langsung rubuh dan DKH segera merangkul lalu meminta maaf kepada istrinya.
“Pelaku juga sempat memberi minum karena korban mengeluh kesakitan. Kemudian DKH meninggalkan PL sebentar untuk mengambil terpal dan selimut dari rumah karena cuaca mendung dan akan hujan,” jelas dia.
Namun saat kembali, PL sudah tidak bernapas lagi. Ia lalu memindahkan tubuh korban ke terpal, mengganti pakaiannya, lalu menutupinya dengan kain hangat yang telah dibawanya. DKH kemudian pergi menyerahkan diri ke polisi.
Polisi yang tiba di TKP menemukan luka memar di kepala belakang, dahi kiri, kelopak mata, dan pipi korban, serta bercak darah.
“Jenazah PL sudah divisum di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu,” ucapnya.
Diketahui, PL adalah istri kedua DKH dan seorang janda, sementara DKH sendiri memiliki riwayat penganiayaan terhadap istri pertamanya pada 2017 yang membuatnya dipenjara 10 bulan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











