KUPANG, fokusnusatenggara.com — DKH (43) Seorang suami berinisial DKH (43) asal Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), membunuh istrinya, PL (29) karena diketahui selingkuh dengan Edy.
Konyolnya, DKH menganiaya istrinya usai memaafkan dan menyelesaikan masalah secara adat atas perselingkuhan yang dilakukan PL.
Kasi Humas Polres Sumba Timur, Iptu Leonard Marpaung membenarkan kasus pembunuhan tersebut. Dia mengatakan DKH telah mengetahui perselingkuhan istri keduanya ini. Namun DKH bersabar dan meminta baik-baik agar wanita itu jujur kepadanya soal perbuatan tak pantas tersebut.
DKH awalnya curiga karena perubahan sikap PL terlebih wanita itu selalu sering pulang terlambat saat pergi menimba air. PL akhirnya mengakui bahwa dirinya selingkuh dengan salah satu kerabat dekat suaminya sendiri, Edy (30).
“PL mengaku ke suaminya kalau ia selingkuh dengan Edy sejak Agustus 2025 dan telah melakukan hubungan intim sebanyak delapan kali,” jelas Leonard, Minggu 28 Desember 2025.
DKH berbesar hati dan memaafkan perbuatan istrinya. Ia bahkan pergi bertemu keluarga Edy dan melaporkan perbuatan keduanya untuk diselesaikan secara adat.
Pertemuan keluarga akhirnya digelar dan masalah ini diselesaikan secara damai dengan cara adat bahkan denda atau permintaan maaf yang diberikan berupa uang tunai Rp100 ribu dan selembar kain tenun.
“Permasalahan itu sudah dianggap selesai dan pelaku memaafkan perbuatannya istrinya dan Edy sehingga suami istri ini sudah bersama-sama lagi,” jelasnya.
Penganiayaaan Berujung Maut
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











