Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana umum Serta Pemberian Remisi dasawarsa dan pengurangan masa pidana Dasawarsa Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025,
Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Peringatan hari ini yang sekaligus dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 bagi Anak Binaan.
“Tidak hanya itu, pada momen istimewa ini juga dilaksanakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana istimewa, yaitu Pemberian Remisi atau Pengurangan Masa Pidana Istimewa Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ditetapkan tiap kelipatan sepuluh ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia”, ujarnya.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT, Kapolda NTT, Kajati NTT, Danrem 161/Wira Sakti, Danlanud El Tari Kupang, Sekda Provinsi NTT, Kabinda NTT, Kakanwil Kemenkumham NTT, Kadivpas NTT, Kepala Lapas Kelas II A Kupang serta Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kupang serta para pejabat terkait
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











