Kerusakan terumbu karang akibat bom ikan, misalnya, dapat mengancam ekosistem sekaligus menghancurkan potensi wisata bahari. Karena itu, penegakan hukum di laut harus berjalan bersamaan dengan upaya menjaga sumber kehidupan masyarakat dan aset ekonomi daerah.
Kapolda juga menyoroti keselamatan wisatawan dan penumpang kapal. Di tengah berkembangnya destinasi wisata bahari NTT, setiap aktivitas pelayaran harus memenuhi standar keselamatan. Pengawasan terhadap kapal wisata dan operator pelayaran harus diperkuat agar kecelakaan yang sebenarnya dapat dicegah tidak kembali terjadi.
“Kalau saya bicara masyarakat, selalu saya ingat bahwa orang tua saya juga masyarakat, istri saya juga masyarakat, dan anak saya juga masyarakat,” ujar Reza Arief, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi dasar setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
Selain penindakan, Kapolda meminta personel Polairud membangun kedekatan dengan nelayan, masyarakat pesisir dan komunitas maritim. Kehadiran polisi, kata dia, tidak boleh hanya terlihat ketika terjadi pelanggaran atau kecelakaan, tetapi juga harus hadir dalam pembinaan, pencegahan dan pelayanan.
Kapolda juga mengingatkan jajaran agar tidak menjadikan keterbatasan operasional, termasuk persoalan BBM maupun pemeliharaan kapal, sebagai alasan untuk berhenti berinovasi. Ia meminta setiap kendala disampaikan secara berjenjang sehingga dapat dicarikan solusi bersama.
Dengan personel yang profesional, aset yang dioptimalkan dan kedekatan dengan masyarakat, Polairud Polda NTT diharapkan benar-benar menjadi garda terdepan menjaga laut, menyelamatkan wisatawan, melindungi nelayan dan membentengi NTT dari kejahatan lintas perairan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











