” Para korban, terlapor melakukan pencabulan terhadap setiap korban perempuan, FNY (8), FYW (11), MMNN (11), MNDT (10), MPDC (8), TDC (9), WD (13), YKN (11) dengan cara mencium hingga meraba,” kata Iptu Yermi Soludale (4/3).
Menurut Iptu Yermi, tindakan cabul guru pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) itu tidak diketahui oleh rekan-rekannya sesama guru. KAR juga mengancam para korban untuk mengurangi nilai mata pelajaran. Mereka pun takut.
“Setiap korban bercerita satu sama lain sampai akhirnya perbuatan tersebut didengar oleh kepala sekolah,” ungkap Iptu Yermi Soludale.
Keluarga korban yang menerima informasi akhirnya mendatangi Polres Sikka guna melaporkan KAR. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menahan KAR di rumah tahanan Polres
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











