KUPANG, fokusnusatenggara.com — Penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga “ Medium Term Notes “ (MTN) senilai Rp 50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance 2018 lalu menemukan titik terang. Ini setelah penyidik menerima hasil audit dari BPK yangmenemukan kerugian negara.
Kepastian ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharamana bahwa tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT telah resmi menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI di Jakarta.
“ Benar, tim penyidik Pidsus Kejati NTT sudah menerima langsung hasil perhitungan kerugian negara terkait perkara MTN Bank NTT dari BPK RI di Jakarta,” kata Anak Agung Raka Putra Dharamana (7/11).
Hasil penghitungan BPK RI menurut Raka Putra menyebutkan secara tegas bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 50 miliar.
“Dengan telah diterimanya hasil PKN (penghitungan kerugian negara) dari BPK ini maka penyidik segera melakukan penetapan tersangka dan merampungkan penyidikan,” katanya.
Sesuai informasi, tim penyidik yang menerima langsung hasil tersebut di Jakarta dipimpin oleh Koordinator Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., bersama anggota Jacky Franklin Lomi, S.H., Silvianus Alfredo Nanggus, S.H., dan Alfredo Manullang,S.H., M.H.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari keputusan Bank NTT membeli surat berharga MTN dari PT SNP Finance pada 2018. Transaksi tersebut diduga tidak memenuhi prinsip kehati-hatian karena dilakukan saat SNP Finance sudah dalam kondisi keuangan bermasalah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











