“Selama keputusan Tata Usaha Negara itu belum dibatalkan, wajib hukumnya dianggap sah,” cetus Bildad.
Karena itu, Bildad meminta pihak yang tidak menerima legalitas kepengurusan tersebut untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia. Ia menyebut pengadilan sebagai tempat yang tepat untuk menguji dan membuktikan siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat.
“Kalau mau berperkara, silakan. Jalur hukum terbuka lebar. Tapi ingat, jangan bangun opini di luar hukum!” serunya.
Menurut Bildad, polemik yang terus berkembang di ruang publik berpotensi membuat ribuan anggota KSP Kopdit Swasti Sari berada dalam situasi penuh ketidakpastian. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak menghentikan perdebatan yang tidak memiliki ujung dan menyerahkan pengujian legalitas kepada lembaga yang berwenang.
“Mari berpolemik pakai dasar hukum. Jangan pakai opini yang tidak ada nilai hukumnya lalu menyesatkan publik,” pungkas Bildad
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











