ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bildad Thonak Balik Tantang Kubu Wilem Geri: Kalau Yakin, Gugat ke Pengadilan! Jangan Bikin Gaduh dengan Opini

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Tonak
Bildad Thonak Tantang Kubu Wilem Geri: Bertarung di Pengadilan, Jangan Bangun Opini Liar ( Ist )

“Selama keputusan Tata Usaha Negara itu belum dibatalkan, wajib hukumnya dianggap sah,” cetus Bildad.

Karena itu, Bildad meminta pihak yang tidak menerima legalitas kepengurusan tersebut untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia. Ia menyebut pengadilan sebagai tempat yang tepat untuk menguji dan membuktikan siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat.

“Kalau mau berperkara, silakan. Jalur hukum terbuka lebar. Tapi ingat, jangan bangun opini di luar hukum!” serunya.

Baca Juga :  Polda NTT Tegaskan Penanganan Kasus Akun Lika Liku NTT Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur Hukum

Menurut Bildad, polemik yang terus berkembang di ruang publik berpotensi membuat ribuan anggota KSP Kopdit Swasti Sari berada dalam situasi penuh ketidakpastian. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak menghentikan perdebatan yang tidak memiliki ujung dan menyerahkan pengujian legalitas kepada lembaga yang berwenang.

“Mari berpolemik pakai dasar hukum. Jangan pakai opini yang tidak ada nilai hukumnya lalu menyesatkan publik,” pungkas Bildad

Baca Juga :  Dinilai Lampaui Wewenang, Kuasa Hukum Desak Gubernur NTT Copot Kadis Koperasi

 

  • Bagikan