KUPANG, fokusnusatenggara.com — Dedikasi tanpa batas ditunjukkan oleh personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, dalam merespon cepat laporan warga terkait kasus kriminalitas. Pada Kamis (02/04/2026) dini hari, Bhabinkamtibmas Batuplat berhasil mengamankan lokasi kejadian perkara (TKP) penikaman serta mencegah aksi main hakim sendiri oleh keluarga korban.
Peristiwa bermula sekitar pukul 00.50 WITA, saat korban bernama J (48) mendatangi warga di RT 26 RW 10 Kelurahan Batuplat untuk meminta pertolongan. Korban mengaku baru saja ditikam oleh seorang pria yang merupakan tetangga barunya di sebuah kos-kosan wilayah Kelurahan Fatukoa.
Mendapat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Batuplat langsung bergerak cepat mendatangi saksi-saksi dan menyambangi IGD RS Benboi untuk memastikan kondisi korban yang mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang atas.
Berbekal informasi dari korban, Bhabinkamtibmas bersama piket SPKT Polsek Alak yang dipimpin Aipda Krisantus Sapa langsung meluncur ke TKP di Kelurahan Fatukoa. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan pelaku, MN (69), yang dalam posisi tertidur lelap diduga akibat pengaruh alkohol.
Mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kecamatan Maulafa, Aipda Krisantus segera berkoordinasi dengan piket SPKT Polsek Maulafa untuk proses pelimpahan perkara. Sambil menunggu kedatangan tim Polsek Maulafa, Bhabinkamtibmas Batuplat menunjukkan peran strategisnya sebagai penengah dengan tetap berjaga di TKP.
Langkah ini diambil guna meredam emosi keluarga korban yang mulai berdatangan ke lokasi kejadian. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah massa berhasil mencegah terjadinya aksi balas dendam atau persekusi terhadap pelaku yang saat itu masih berada di tempat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











