ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota Polisi Polda NTT Dipecat Gegara Aniaya Warga

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

MAUMERE,fokusnusatenggara.com— Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Sikka, akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil menggunakan senjata api.

Keputusan pemecatan ini ditetapkan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung di Mapolres Sikka pada Jumat (19/12/2025).

Kasie Penmas Sihumas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga mengatakan, majelis sidang menyatakan bahwa tindakan pelaku merupakan perbuatan tercela yang mencederai institusi.

Baca Juga :  Polres Rote Ndao Tahan Tiga ABK Asal Sulawesi Tenggara Yang Selundupkan WN China ke Australia

Poin-poin utama pelanggaran yang dilakukan meliputi:

* Penyalahgunaan Senjata Api: Pelaku menganiaya dua warga menggunakan senjata api dinas laras panjang.

* Pengaruh Alkohol: Tindakan tersebut dilakukan saat pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.

* Kekerasan Fisik & Perusakan: Korban (Yardi dan Hartina) mengalami luka-luka akibat pukulan popor senjata.

Bukan hanya itu, Pelaku juga dilaporkan merusak properti milik warga.

Baca Juga :  Tok : Dua Anggota Polantas Polda NTT Dipecat  Karena Terbukti Melakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis

Selain itu, Bripka Akmal dinyatakan melanggar sejumlah regulasi internal Polri, di antaranya:

  • Bagikan