MAUMERE,fokusnusatenggara.com— Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Sikka, akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil menggunakan senjata api.
Keputusan pemecatan ini ditetapkan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung di Mapolres Sikka pada Jumat (19/12/2025).
Kasie Penmas Sihumas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga mengatakan, majelis sidang menyatakan bahwa tindakan pelaku merupakan perbuatan tercela yang mencederai institusi.
Poin-poin utama pelanggaran yang dilakukan meliputi:
* Penyalahgunaan Senjata Api: Pelaku menganiaya dua warga menggunakan senjata api dinas laras panjang.
* Pengaruh Alkohol: Tindakan tersebut dilakukan saat pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.
* Kekerasan Fisik & Perusakan: Korban (Yardi dan Hartina) mengalami luka-luka akibat pukulan popor senjata.
Bukan hanya itu, Pelaku juga dilaporkan merusak properti milik warga.
Selain itu, Bripka Akmal dinyatakan melanggar sejumlah regulasi internal Polri, di antaranya:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











