Peristiwa tersebut diduga terekam kamera CCTV milik warga. Rekaman CCTV itu kini telah diamankan dan menjadi salah satu bahan yang dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian kejadian.
Pihak keluarga sebelumnya menyebut pria tersebut mengaku sebagai anggota Buser saat melakukan aksinya. Namun, klaim mengenai identitas itu langsung dibantah oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Nelson melalui Kasi Humas Iptu Frangky Lapuis menegaskan bahwa pria yang diamankan tersebut bukan anggota Buser maupun anggota kepolisian.
“Kasusnya sementara diproses di Satreskrim. Pelakunya sudah diamankan dan saat ini sementara diperiksa penyidik,” kata Iptu Frangky, Senin (5/10/2026).
Ia juga menegaskan, “Perlu kami tegaskan bahwa pelaku bukan anggota, apalagi mengaku anggota Buser.”
Sementara itu, korban telah menjalani visum untuk mendokumentasikan luka yang diduga dialaminya. Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan pemalakan, penganiayaan, ancaman menggunakan obeng, rekaman CCTV, serta keterangan korban dan saksi. Polisi diharapkan dapat mengungkap secara terang motif dan peran pelaku dalam perkara tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











