BETUN,fokusnusatenggara.com- Slogan “Melayani Dengan Sungguh” milik PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) ternyata bukan isapan jempol belaka. Ini dibuktikan dengan benar dan serius dalam menunjang kemajuan pembangunan Nusa Tenggara Timur dengan berbagai cara dan terobosan.
Salah satu contoh misalnya, Bank NTT selalu memberikan support sesuai kapasitas dan kemampuan mereka kepada setiap kabupaten di NTT dengan bantun dana melalui pos pengeluaran CSR atau Corporate Social Responsibility.
Seperti yang terjadi pada Rabu, 11 Maret 2020, Bank NTT kembali menyalurkan bantuan CSR kepada Pemerintah Kabupaten Malaka di Betun, berupa satu unit mobil tanki air. Bantuan ini setidaknya bisa menjawab kebutuhan air bersih masyarakat yang berada di kabupaten paling bungsu tersebut.
Dihadapan Direktur Utama Bank NTT, Ishak E Rihi yang didampingi Direktur Umum, Johanis Landu Praing, serta Kepala Devisi Umum, Rahmat Saleh, Bupati Kabupaten Malaka, Stefanus Bria Seran mengucapkan terima kasih atas bantuan tersebut. Menurut SBS (sapaan akrab Bupati Malaka,red), bantuan satu unit mobil tanki air ini, dapat membantu menyalurkan air bersih kepada warga terutama warga yang sulit sekali dalam mengakses kebutuhan air bersih.
“ Kami atas nama Pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Malaka, ucapkan terima kasih kepada Bank NTT atas bantuan ini. Dengan adanya bantuan ini, Bank NTT paham benar akan problem dasar masyarakat di Kabupaten Malaka,” ungkapnya.
Sementara itu dalam sambutannya, Direktur Bank NTT, Ishak E Rihi menyampaikan, bantuan kepada Kabupaten Malaka merupakan wujud tanggung jawab sosial dari Bank NTT atas laba yang diperoleh. Bantuan ini diberikan untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Malaka.
“Bantuan dari dana CSR ini, sebagai bentuk dari tanggung jawab sosial dalam mendukung program pemerintah di Kabupaten Malaka. Kami berharap dengan adanya bantuan ini, dapat mengatasi setidaknya kebutuhan akan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Malaka,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.