ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penjabat Gubernur Jangan Mau Didikte Pengurus Bank NTT

Reporter : JEFFRY TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Sepekan terakhir ini, muncul banyak pemberitaan yang mendesak Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake, untuk mengambil sikap guna menyelamatkan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT atau Bank NTT dari krisis pemenuhan modal inti sebesar Rp 3 Triliun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam keputusan POJK 12/POJK.03/2020, ditegaskan bahwa bank daerah wajib memenuhi kebutuhan modal inti minimum sebesar Rp 3 Triliun di tahun 2024. Bahkan keputusan ini sudah dikeluarkan sejak tahun 2020 silam.

Bank NTT merupakan salah satu dari 12 bank daerah hingga pertengahan tahun buku 2024 belum juga mencapai target pemenuhan modal inti minimum. Posisi keuangan Bank NTT saat ini masih mengalami kekurangan sekitar Rp 600 Miliar.

Jumlah kekurangan sebesar Rp 600 Miliar tentu bukan angka yang sedikit bagi Bank NTT yang masuk kategori BUKU 2 [Modal inti lebih dari 1 triliun rupiah dan kurang dari 5 triliun rupiah]. Penyertaan modal dari para pemegang saham yakni seluruh kepala daerah dan Pemegang Saham Pengendali [Pemrov NTT] bahkan diprediksi tidak akan bisa membantu banyak Bank NTT untk keluar dari krisis ini.

Baca Juga :  Amos Corputy : Tidak Ada Fasilitas Bisnis Bagi Perjalanan Dirut Bank NTT

OJK sebagai pengawas jalannya bisnis bank di negara ini tentu sudah pikirkan matang-matang soal peraturan tersebut. Kesempatan selama empat tahun adalah waktu yang panjang diberikan oleh OJK kepada bank daerah untuk menyiapkan pemenuhan modal inti.

Bahkan ada skema KUB yakni Skema Kelompok Usaha Bersama, dimana bank daerah yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut bisa dibantu oleh bank bank besar dengan status bank BUKU 3. Dalam konteks ini, pihak menejemen Bank NTT sudah melakukan persiapan pembetukan Skema KUB dengan Bank DKI. Bahkan proses diskusi awal hingga recana untuk melakukan MoU juga sudah siap dijalankan.

Skema KUB tentu untuk menyelamatkan status Bank NTT agar tetap menjadi bank umum ketimbang turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat [BPR]. Namun rencana itu tidak segampang yang dipikirkan. Pemprov NTT sebagai Pemegang Saham Pengendali enggan memberikan keputusan sesuai tawaran tersebut.

Baca Juga :  ATM Bank NTT Sering Rusak, Nasabah Kecewa

Banyak pertimbangan logis dan kritis yang masih dipikirkan oleh pihak Pemprov NTT. Salah satu hal yang paling krusial adalah bagaimana mekanisme skema KUB dengan Bank DKI apabila rencana ini diambil sebagai keputusan? Pertimbangan utama mungkin terkait status kepemilikan saham mayoritas yang tidak akan menjadi milik Pemrov NTT lagi.

Sebab dengan memberikan modal sebesar Rp 600 Miliar, Bank DKI akan menjadi pemegang saham terbesar dengan status Pemegang Saham Pengendali. Sebagai organ perseroan, sistim kepemilikan perusahan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas akan dihitung pada besaran lembar saham yang disetor. Dalam konteks ini, tentu menjadi pertimbangan yang serius oleh Pemrov NTT untuk menyetujui skema tersebut.

Lalu kalau menolak Skema KUB tersebut, bagaimana nasib Bank NTT? Tentu dengan menolak skema tersebut Bank NTT pasti akan turun menjadi BPR. Ini tentu bukan pilihan yang baik pula. Sebab dengan turun status sebagai BPR, akan menimbulkan multiplier effect terhadap berbagai soal. Terutama terkait asset, tenaga kerja dan permodalan serta efek kepercayaan publik kepada Bank NTT.

Baca Juga :  Bank NTT Waingapu Raih Kategori A Panen Hadiah

Menjadi pertanyaan refleksi, siapa yang harus disalahkan dalam masalah ini? Bukankah empat tahun adalah kesempatan yang sudah diberikan oleh OJK agar pemenuhan modal inti wajib dipersiapkan. Jawabannya adalah Pengurus Bank NTT yang WAJIB bertanggung jawab. Siapa itu pengurus Bank NTT? Pengurus Bank NTT adalah Direksi Dan Komisaris.

Dalam pemberitaan sepekan terakhir ini, media-media “Binaan Bank NTT” seolah kalap mata dengan analisa yang tidak kuat mulai mengunakan diksi yang terkesan memaksa bahwa Bank NTT harus diselamatkan.

Penggunaan kata diselamatkan secara umum bisa kita terjemahkan bahwa Bank NTT saat ini tidak baik baik saja bahkan berada di ujung tanduk. Direksi Bank NTT terkesan merengek ke Penjabat Gubernur NTT untuk segera putusan rencana Skema KUB dengan Bank DKI. Diksi itu seolah menegaskan bahwa persoalan Bank NTT yang gagal memenuhi modal inti disebabkan oleh Penjabat Gubernur NTT selaku PSP Bank NTT.

  • Bagikan