KUPANG,fokusnusatenggara.com- PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT pada 8 Mei 2024 telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). sejumlah Keputusan prinsip diambil dalam rapat tersebut.
Dalam RUPS Tahun 2023 misalnya, beberapa keputusan penting yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur NTT sebagai Pemegang Saham Pengendali Seri A dan dihadiri oleh Bupati, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota se-NTT sebagai Pemegang Saham Seri A, Pemegang Saham Seri B, Dewan Komisaris, Direksi, KAP dan Notaris memutuskan beberapa hal antaranya.
- Menerima dengan catatan, laporan Direksi dan Komisaris secara voledig acquit et de charge (Tanggung Jawab Sepenuhnya) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah tercermin dalam laporan tersebut. Catatan yang disampaikan Para Pemegang Saham antara lain menyangkut Penurunan Laba bersih sebesar 51% pada tahun buku 2023, biaya CKPN Rp 208 Miliar yang secara signifikan menggerus laba tahun 2023, Kredit hapus buku yang terus meningkat dengan saldo Rp 369 Miliar per tahun 2023, NPL yang meningkat, pengelolaan kredit macet yang masih perlu ditingkatkan, serta kepengurusan dan pengawasan yang masih perlu diperkuat.
- Atas laba bersih 2023 senilai Rp 110 M, 87,5%-nya akan dibagikan sebagai dividen dan 12,5%-nya sebagai cadangan umum
- RUPS juga meminta untuk menindaklanjuti arahan RUPS LB 27 November 2023, khususnya mengenai audit komprehensif/investigatif.
Sedankan untuk agenda Setelah RUPS Luar Biasa Tahun 2024 telah mengambil keputusan sebagai berikut Pertama, Seluruh pemegang saham menyetujui untuk memproses lanjut rencana Pembentukkan KUB (Kelompok Usaha Bank) bersama Bank DKI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menyiapkan opsi alternatif (Plan B).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.