Kedua, Mayoritas pemegang saham (72,32%) menyetujui untuk mengubah Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank NTT sebagai berikut
- Komisaris Utama Juvenile Djojana diberhentikan dan digantikan oleh Kosmas D. Lana,
- Komisaris Independen Samuel Djo diberhentikan dan digantikan oleh Aloysius Liliweri,
- Komisaris Independen Frans Gana tetap,
- Direktur Utama Harry Alexander Riwu Kaho diberhentikan, Yohanis Landu Praing ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama
- Direktur Kredit Stefen Messakh diberhentikan, Hilarius Minggu ditunjuk sebagai Plt Direktur Kredit
- Direktur Dana yang sebelumnya dijabat oleh Yohanes Landu Praing digantikan oleh Hilarius Minggu
- Direktur IT & Operasional yang sebelumnya dijabat oleh Hillarius Minggu digantikan oleh Yohanis Landu Praing
- Direktur Kepatuhan tetap dijabat oleh Christofel Adoe.
- Pemberhentian berlaku efektif sejak ditutupnya RUPS LB.
- Adapun, Komisaris dan Direksi yang diberhentikan telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.*** [Humas Bank NTT]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.