Karena itu, Alfons mewakili masyarakat menyampaikan terima kasih kepada Kapolda NTT dan seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, bantuan tersebut bukan sekadar pembangunan fasilitas, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Ucapan syukur juga datang dari Ketua RT 22 Kelurahan Belo, Ofris Kaseh. Ia mengatakan pengajuan sumur bor yang disampaikan warga mendapat respons cepat dari kepolisian dan langsung ditindaklanjuti dengan survei lapangan.
“Surat saya masuk itu tidak sampai satu minggu, langsung direspons dengan begitu cepat. Tim langsung turun survei lapangan. Bapak Babin yang aktif luar biasa mensurvei lapangan, koordinasi, dan kami mendapatkan bantuan itu,” ujar Ofris.
Manfaat perhatian kepolisian, lanjut Ofris, tidak hanya dirasakan melalui sumur bor. Warga juga mendapat bantuan lampu jalan yang membuat lingkungan lebih terang pada malam hari.
“Sejak bantuan lampu jalan dari Bapak Kapolda, tidak ada lagi pencurian. Kami sangat rasakan hal yang luar biasa,” katanya.
Pada Rabu (30/9/2026), Kapolda NTT meresmikan delapan titik sumur bor bantuan di Kota Kupang. Peresmian dipusatkan di RT 005/RW 003, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa. Secara keseluruhan terdapat 34 titik sumur bor bantuan Kapolda NTT yang dibangun di wilayah Kota Kupang.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses air bersih.
“Bantuan sumur bor ini merupakan wujud nyata kepedulian Bapak Kapolda NTT terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperoleh akses air bersih. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan dan dijaga bersama sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi warga,” ujar Henry.
Bagi warga Belo, ukuran keberhasilan bantuan itu kini bukan hanya terlihat dari air yang mengalir. Dampaknya terasa langsung dari berkurangnya uang yang harus dikeluarkan setiap bulan untuk membeli air. Dari hampir Rp300 ribu menjadi sekitar Rp30 ribu, sumur bor tersebut menjadi bagian penting dalam meringankan beban ekonomi keluarga
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











