KUPANG, fokusnusatenggara.com — Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyesuaikan kegiatan operasional sistem pembayaran menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025. Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan kelancaran transaksi masyarakat, dunia usaha, serta pemerintah pada akhir tahun anggaran.
Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Adidoyo Prakoso, mengatakan penyesuaian operasional tersebut mengacu pada pedoman pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
“Penyesuaian ini bertujuan untuk menyediakan infrastruktur sistem pembayaran yang andal, khususnya menghadapi peningkatan transaksi jelang Natal dan akhir tahun, termasuk kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana serta transaksi pemerintah,” ujar Adidoyo.
Penyesuaian Jam Operasional Sistem Pembayaran
Untuk Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), jam transaksi antar peserta diperpanjang. Pada periode 19–30 Desember 2025, transaksi dapat dilakukan hingga pukul 18.30 WITA, sementara pada 31 Desember 2025 diperpanjang hingga 23.30 WITA. Cut off sistem juga menyesuaikan hingga 00.55 WITA (H+1) pada 31 Desember 2025.
Sementara itu, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) tetap dibuka mulai pukul 07.30 WITA. Pengiriman Data Keuangan Elektronik (DKE) untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler juga diperpanjang hingga 23.30 WITA pada 31 Desember 2025, dengan settlement dilakukan sebanyak 9 kali hingga pukul 23.45 WITA.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











